SERPONG, iNewsTangsel.id - Demi memperbaiki layanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi terkait digitalisasi layanan.
Sosialisasi ini tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mengumpulkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, Rabu (30/10/2024).
Disdukcapil Tangsel mengundang instansi terkait seperti dinas, kecamatan, kelurahan, dan yayasan untuk berdiskusi tentang penerapan digitalisasi dalam pelayanan publik.
Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan, menjelaskan bahwa digitalisasi bertujuan mempermudah masyarakat dan mempercepat proses pelayanan.
"Penerapan KTP digital adalah langkah strategis. Kini, KTP yang sebelumnya berbentuk fisik bisa diakses secara digital melalui ponsel," jelas Dedi.
"Ini memungkinkan masyarakat untuk menunjukkan dokumen melalui perangkat mereka tanpa perlu mencetak atau datang langsung, sehingga menghemat biaya seperti transportasi dan parkir," lanjutnya.
Dedi menambahkan, layanan ini bisa diakses kapan dan di mana saja untuk kemudahan masyarakat. KTP digital sudah diakui dalam berbagai keperluan, termasuk pembelian tiket pesawat, kereta, dan di sejumlah bank seperti BCA dan BNI.
Namun, Dedi juga menyadari bahwa tidak semua masyarakat, terutama di daerah terpencil, memiliki akses yang baik ke teknologi atau perangkat yang memadai.
"Oleh karena itu, kami menyediakan bantuan di tingkat kelurahan. Petugas siap membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses online. Dengan demikian, kami tetap memberikan akses layanan offline di Dukcapil bagi yang membutuhkannya," ungkapnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa datang ke kelurahan atau kecamatan untuk mendapatkan bantuan dalam mengakses layanan digital.
Informasi lebih lanjut tersedia di situs rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id, dengan proses yang sederhana. Cukup unggah foto dokumen untuk menyelesaikan layanan dalam satu hari.
Hingga saat ini, Implementasi KTP Digital (IKD) di Tangerang Selatan berjalan lancar. Warga dapat mengurusnya di kelurahan, kecamatan, atau melalui gerai pelayanan di mall dan kampus.
Bagi masyarakat yang tidak bisa datang langsung, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui website, dengan verifikasi melalui video call, scan barcode, dan face recognition.
Perubahan data seperti golongan darah, status pendidikan, dan pekerjaan bisa dilakukan secara online. Sedangkan perubahan Kartu Keluarga (KK) individu juga tersedia secara online, meski perubahan untuk seluruh keluarga masih perlu dilakukan melalui website.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait