Dalam peristiwa tersebut, mobil yang dikendarai Kiki akhirnya berhasil dihentikan oleh petugas. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan 29 kilogram sabu-sabu dan 39 ribu butir ekstasi.
Barang bukti tersebut diketahui berasal dari Malaysia, yang diselundupkan melalui Tanjungbalai, Asahan, dan akan diedarkan di Kota Medan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait