SETU, iNewsTangsel.id - Tim Reskrim Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, berhasil menggerebek gudang minuman keras (miras) ilegal yang berlokasi di Jalan Eluka, Rt. 07/07, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan ratusan liter miras siap edar dan menangkap tiga pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Operasional (Opsnal) yang dipimpin oleh Kanit Iptu Hambali tentang aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan kegiatan produksi miras ilegal yang melibatkan beberapa orang.
“Para pelaku yang diamankan adalah Arman (40), Ashine (43), dan Anwar Musyadat (46). Mereka langsung dibawa ke Polsek Cisauk,” ujar Iptu Hambali, Rabu (13/11/2024).
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsa, menambahkan bahwa Tim Opsnal berhasil mengamankan salah satu pelaku, yakni Arman, yang sedang memproduksi arak di gudang tersebut. Dalam penggeledahan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 270 botol plastik berisi arak siap edar, 12 botol kaca berisi arak, 200 botol plastik kosong, serta 3 drum berisi arak," ungkap AKP Dhady Arsa.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait