TANGSEL, iNewsTangsel.id - Pelaksanaan pemilu kerap diwarnai berbagai permasalahan yang membutuhkan perhatian serius dari penyelenggara dan pengawas pemilu.
Dalam pemilu di sejumlah wilayah Tangerang Selatan, ditemukan berbagai kendala, mulai dari kekurangan surat suara hingga pelanggaran aturan.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, mengungkapkan bahwa di TPS 52 terjadi kekurangan surat suara untuk Pemilihan Gubernur sebanyak 265 lembar. Namun, surat suara untuk pemilihan wali kota tercatat mencukupi. Berdasarkan Pasal 84 PKPU 17 Tahun 2024, pemilih yang terdampak kekurangan surat suara dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.
"Namun, dari 265 pemilih yang terdaftar, hanya 45 orang yang memilih di TPS 50, terdiri dari 22 laki-laki dan 23 perempuan," jelas Acep, Rabu (27/11/2024).
Selain itu, pengawas pemilu menghadapi kendala serius di TPS 28 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, ketika dilarang melakukan pengawasan. Acep menyebutkan, terduga pelaku penghalangan adalah Ketua RW 13 Kelurahan Rawabuntu.
"Kasus ini telah dilaporkan ke Bawaslu, dan kami sedang mempertimbangkan langkah hukum yang tepat," ungkapnya.
Di TPS 10 Kelurahan Rawabuntu, ditemukan seorang pemilih yang mencoba mencoblos menggunakan dua KTP, yakni KTP Bogor dan KTP Tangerang Selatan. Pemilih tersebut tidak diizinkan memilih karena melanggar aturan. Kasus ini akan dikoordinasikan dengan Disdukcapil untuk mencegah kejadian serupa.
Sementara itu, di Ciputat, seorang pemilih melaporkan menerima dua surat suara secara tidak sengaja, satu untuk pemilihan gubernur dan satu untuk pemilihan wali kota. "Salah satu surat suara dinyatakan rusak dan tidak dihitung, sementara surat suara lainnya tetap digunakan. Ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dalam distribusi surat suara," tegas Acep.
Permasalahan lain terjadi di TPS 9 Kelurahan Kademangan, di mana seorang pemilih dengan KTP luar daerah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tangerang Selatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait akurasi data pemilih, dan KPU diminta menelusuri bagaimana pemilih tersebut bisa masuk dalam DPT.
Di Pamulang, empat pemilih mencoblos di TPS yang tidak sesuai dengan tempat mereka terdaftar. Tiga pemilih dari TPS 42 mencoblos di TPS 41, sementara satu pemilih dari TPS 36 mencoblos di TPS 42. Berdasarkan Pasal 50 huruf E PKPU 17 Tahun 2024, kejadian ini dapat menjadi dasar rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait