Dugaan Kriminalisasi Kakek Lansia 72 Tahun di Lampung Tengah, Hakim Diminta Terapkan Nilai Keadilan

Hasiholan
Sampai sekarang sumber dana pembelian genset tidak dapat dibuktikan baik oleh penyidik maupun JPU

Ia juga menyoroti kelalaian penyidik dalam menangani kasus ini. “Sebelum kasus ini dinaikkan, seharusnya penyidik sudah melakukan audit terhadap keuangan pabrik TKM, mulai dari pemasukan, penjualan, hingga pengeluaran. Jangan mempermainkan nasib orang. Ironisnya, kasus ini bisa dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” tambah Tua Ambarita.

Menutup pernyataannya, Alvin Lim meminta agar hakim di Pengadilan Negeri Gunung Sugih memutuskan perkara ini dengan adil. “Melihat fakta-fakta yang ada, kasus ini jelas bukan peristiwa pidana, melainkan hanya dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa. Kami meminta kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan berdasarkan nilai-nilai keadilan, sehingga marwah hakim tetap terjaga meskipun institusi kehakiman sedang diterpa isu-isu negatif,” pungkasnya.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network