Sabela Jelaskan Alasan Pelaku Usaha Memilih Arbitrase untuk Penyelesaian Sengketa

Hasiholan
Berdasarkan UU Arbitrase, setiap putusan arbitrase wajib didaftarkan ke pengadilan dalam waktu 30 hari untuk proses eksekusi.

Sabela juga mengusulkan agar Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sebagai lembaga arbitrase negara, dapat langsung melaksanakan putusannya tanpa harus melalui pendaftaran atau penetapan pengadilan. Menurutnya, putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat seharusnya langsung dapat dieksekusi tanpa hambatan tambahan.

Saat ini, berdasarkan UU Arbitrase, setiap putusan arbitrase wajib didaftarkan ke pengadilan dalam waktu 30 hari untuk proses eksekusi. Proses ini dinilai menghambat pelaksanaan langsung putusan arbitrase tanpa persetujuan pengadilan terlebih dahulu. 



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network