Sabela juga mengusulkan agar Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sebagai lembaga arbitrase negara, dapat langsung melaksanakan putusannya tanpa harus melalui pendaftaran atau penetapan pengadilan. Menurutnya, putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat seharusnya langsung dapat dieksekusi tanpa hambatan tambahan.
Saat ini, berdasarkan UU Arbitrase, setiap putusan arbitrase wajib didaftarkan ke pengadilan dalam waktu 30 hari untuk proses eksekusi. Proses ini dinilai menghambat pelaksanaan langsung putusan arbitrase tanpa persetujuan pengadilan terlebih dahulu.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait