JAKARTA, iNewsTangsel.id - Juru Bicara Simpul Indonesia (SI) meminta Komisi II DPR RI untuk segera membahas perubahan status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga ad hoc setelah tahapan Pilkada selesai.
"Kami sudah menyurati Menko Bidang Politik dan Komisi II untuk segera mengalihkan status KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc," ujar Sandri Rumanama, Juru Bicara Simpul Indonesia.
Menurutnya, setelah tahapan Pilkada selesai, kedua lembaga ini seharusnya dibubarkan hingga menjelang proses pemilihan berikutnya. Hal ini untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun mendatang.
"Setelah tahapan pemilu selesai, KPU dan Bawaslu tidak ada aktivitas hingga 2029. Seharusnya statusnya segera diubah menjadi ad hoc agar tidak membebani APBN," tegas Sandri, Jumat (6/12/2024).
Dia menyoroti besarnya anggaran yang dihabiskan oleh KPU selama periode 2020-2024. Bahkan di tahun tanpa tahapan pemilihan, anggaran yang dialokasikan untuk KPU tetap signifikan, seperti Rp 1,03 triliun pada 2020, Rp 2,048 triliun pada 2021, Rp 15,9 triliun pada 2023, dan mencapai Rp 107 triliun pada 2024.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait