Kejahatan dan Kecurangan Pilkada 2024 Meningkat, Simpul Indonesia: KPU dan Bawaslu Dinilai Gagal

Hasiholan
Sandri juga menyoroti kegagalan KPU dan Bawaslu dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2024

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Juru Bicara Simpul Indonesia (SI) meminta Komisi II DPR RI untuk segera membahas perubahan status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga ad hoc setelah tahapan Pilkada selesai.

"Kami sudah menyurati Menko Bidang Politik dan Komisi II untuk segera mengalihkan status KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc," ujar Sandri Rumanama, Juru Bicara Simpul Indonesia.

Menurutnya, setelah tahapan Pilkada selesai, kedua lembaga ini seharusnya dibubarkan hingga menjelang proses pemilihan berikutnya. Hal ini untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun mendatang.

"Setelah tahapan pemilu selesai, KPU dan Bawaslu tidak ada aktivitas hingga 2029. Seharusnya statusnya segera diubah menjadi ad hoc agar tidak membebani APBN," tegas Sandri, Jumat (6/12/2024).

Dia menyoroti besarnya anggaran yang dihabiskan oleh KPU selama periode 2020-2024. Bahkan di tahun tanpa tahapan pemilihan, anggaran yang dialokasikan untuk KPU tetap signifikan, seperti Rp 1,03 triliun pada 2020, Rp 2,048 triliun pada 2021, Rp 15,9 triliun pada 2023, dan mencapai Rp 107 triliun pada 2024.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network