Adapun penunjukan itu tertuang pada mutasi di SK Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 6 Desember.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait