Taruna menambahkan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hasil uji laboratorium terhadap sampel produk jadi dan bahan baku telah membuktikan adanya kandungan zat-zat terlarang, yaitu tramadol, triheksifenidil, dan dekstrometorfan. Terakhir, perlu ditekankan bahwa dekstrometorfan dalam bentuk tunggal telah ditarik dari peredaran.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait