Taruna menambahkan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hasil uji laboratorium terhadap sampel produk jadi dan bahan baku telah membuktikan adanya kandungan zat-zat terlarang, yaitu tramadol, triheksifenidil, dan dekstrometorfan. Terakhir, perlu ditekankan bahwa dekstrometorfan dalam bentuk tunggal telah ditarik dari peredaran.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
