BPOM Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Semarang, Sita Barang Bukt Senilaii Rp317 Miliar

Vitrianda
BPOM bersama BIN dan BAIS TNI telah melakukan tindakan penegakan hukum terhadap tiga lokasi produksi Obat Tanpa Izin Edar (OTD) di Kawasan Industri Candi, Semarang, pada tanggal 25 Maret 2024. Foto: Ist

Taruna menambahkan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hasil uji laboratorium terhadap sampel produk jadi dan bahan baku telah membuktikan adanya kandungan zat-zat terlarang, yaitu tramadol, triheksifenidil, dan dekstrometorfan. Terakhir, perlu ditekankan bahwa dekstrometorfan dalam bentuk tunggal telah ditarik dari peredaran.

 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network