JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kasus pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang terjadi saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13 hingga 15 Desember 2024, telah mengguncang dunia kepolisian. Sebanyak 18 anggota kepolisian dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya kini tengah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bahwa total nilai barang bukti hasil pemerasan tersebut mencapai Rp 2,5 miliar. Para korban, yang mayoritas adalah WNA asal Malaysia, diperas oleh oknum-oknum polisi saat menghadiri acara musik bergengsi itu. Tindakan tidak terpuji ini memicu reaksi cepat dari pimpinan Polda Metro Jaya.
Seiring dengan perkembangan kasus ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengeluarkan surat telegram bernomor ST/429/XII/KEP/2024 yang mengatur mutasi terhadap 34 anggota polisi yang terlibat mulai dari pangkat AKBP hingga Bripda. Mereka berasal dari berbagai satuan, termasuk Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya. Dalam surat tersebut, mereka dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri sebagai bagian dari langkah pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, mutasi ini merupakan bagian dari proses penyelidikan kasus pemerasan penonton DWP. “Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan anggota kepolisian yang terindikasi terlibat,” kata Ade Ary dalam konfirmasinya pada Kamis (26/12/2024).
Walaupun 34 anggota polisi yang terlibat sudah dimutasi, langkah ini bukanlah akhir dari proses hukum. Mereka masih harus menghadapi sidang kode etik pada pekan depan untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan, apakah itu demosi, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), atau bahkan dilanjutkan ke ranah pidana. Sebagai langkah tegas, Divisi Propam Polri memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel.
Bambang Rukminto, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), memberikan apresiasi terhadap keputusan Kapolda Metro Jaya yang memutasi anggotanya. Namun, ia mengingatkan bahwa mutasi ini hanya langkah awal. Proses sidang kode etik dan sanksi yang dijatuhkan sangat penting untuk menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan integritas dan membersihkan institusi dari oknum yang merusak citra polisi.
Bambang menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini. “Jika kepolisian ingin membangun citra yang bersih dan dipercaya publik, maka sanksi maksimal harus dijatuhkan, selain proses pidana bagi mereka yang terbukti terlibat pemerasan,” ujarnya.
Kepolisian diharapkan dapat mengambil langkah-langkah tegas dalam memberantas perilaku tidak terpuji di dalam tubuh institusi, dan memastikan bahwa setiap oknum yang terlibat dalam tindakan kejahatan semacam ini mendapat sanksi yang pantas. Tindak pemerasan yang mencoreng nama baik kepolisian harus dihentikan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Editor : Aris
Artikel Terkait