“Dua poin itu harus menjadi dasar dalam menangani kasus Budi Said. Majelis hakim memiliki tanggung jawab besar untuk menjawab harapan publik ini,” jelasnya.
Julius juga berharap kasus ini tidak berakhir seperti kasus PT Timah, di mana meski kerugiannya mencapai ratusan triliun rupiah dan dilakukan secara sistemik, vonis yang dijatuhkan ringan dan tidak mengungkap permasalahan struktural di baliknya.
Dalam kasus Budi Said, Julius menyebut ada beban besar pada majelis hakim, terutama terkait putusan-putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Surabaya yang dianggap janggal. Salah satu contohnya adalah gugatan perdata yang diajukan oleh Budi Said terhadap PT Antam, yang membuat PT Antam kalah.
“Majelis hakim harus menjawab semua pertanyaan yang timbul dari gugatan-gugatan tersebut. Pemidanaan ini harus menjadi jawaban atas pola perampokan perusahaan BUMN seperti yang terjadi dalam kasus ini,” tandasnya.
Julius juga menegaskan pentingnya hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus kasus ini secara holistik agar dapat menyelesaikan permasalahan struktural dan sistemik secara tuntas.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait