Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana Ditetapkan Sebagai Tersangka

hasiholan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Iwan Henry Wardhana (IHW), M. Fairza Maulana (MFM), dan Gatot Arif Rahmadi (GAR).

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkap modus operandi ketiga tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2023 pada Dinas Kebudayaan (Disbud). Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW), bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya, M. Fairza Maulana (MFM), bekerja sama dengan pemilik event organizer (EO), Gatot Arif Rahmadi (GAR).

"Kasus di Dinas Kebudayaan ini dilakukan melalui kerja sama pimpinan dinas dengan pihak EO yang ternyata tidak terdaftar," kata Patris di kantornya, Kamis (2/1).

EO milik GAR tersebut membuat beberapa perusahaan yang berperan sebagai vendor penyedia barang. Selanjutnya, Dinas Kebudayaan menyusun berbagai kegiatan menggunakan jasa EO GAR dan bekerja sama dengan vendor fiktif yang telah dibuat.

Dalam pelaksanaannya, ada kegiatan yang sebagian dilaksanakan, sementara sisanya fiktif.

"Ada variasi pelaksanaan kegiatan, sebagian dilaksanakan, sebagian lainnya sepenuhnya fiktif," jelas Patris.

Meski begitu, semua kegiatan tersebut dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Salah satu contohnya adalah Pagelaran Seni Budaya dengan anggaran Rp 15 miliar. Untuk mendukung LPJ, tersangka mendatangkan pihak-pihak tertentu untuk memalsukan dokumentasi.

"Para tersangka membuat dokumentasi palsu dengan memotret penari seolah-olah sedang tampil di panggung, diberi seragam, lalu diabadikan dan diberi judul kegiatan yang seolah-olah telah dilaksanakan. Dokumen ini kemudian digunakan sebagai laporan," jelasnya.

Dokumen tersebut juga dilengkapi stempel palsu dari pihak pengelola kegiatan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Iwan Henry Wardhana (IHW), M. Fairza Maulana (MFM), dan Gatot Arif Rahmadi (GAR). Mereka diduga memanfaatkan EO GAR untuk kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan.

MFM dan GAR juga sepakat menggunakan sanggar fiktif untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna mencairkan dana kegiatan Pagelaran Seni dan Budaya. Setelah dana dicairkan ke rekening sanggar fiktif, uang tersebut ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekeningnya untuk kepentingan IHW dan MFM.

Apa yang dilakukan para tersangka bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, serta berbagai peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidik telah menahan GAR di Rutan Cipinang selama 20 hari. Sementara itu, IHW dan MFM tidak hadir dalam pemeriksaan dan akan dipanggil kembali minggu depan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network