Meski menghormati ketentuan konstitusi yang mewajibkan pencalonan presiden melalui partai politik, Sultan menilai penting untuk mulai membahas dan mengkaji kemungkinan pencalonan presiden independen, khususnya oleh para pembuat undang-undang dan akademisi hukum tata negara.
"Kami mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara bertahap mulai menghapus hambatan politik yang menghalangi perkembangan demokrasi. Mahkamah juga memberikan hak politik yang lebih terbuka bagi warga negara untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional," tambah Sultan.
Ia berharap hak untuk memilih dan dipilih dapat diperluas demi memenuhi rasa keadilan politik masyarakat. Dengan begitu, Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk melahirkan pemimpin nasional yang berkualitas di masa depan.
"Kita sulit mencapai demokrasi yang berkualitas dan menemukan pemimpin nasional yang ideal jika tidak membuka ruang bagi institusi demokrasi alternatif selain partai politik. Apalagi, banyak partai politik belum sepenuhnya menerapkan demokratisasi di internal mereka," pungkas Sultan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait