Pupuk Subsidi Mahal, Kementan Ancam Cabut Izin Penjualan

Elva Setyaningrum
Mahalnya pupuk sering menjadi hambatan bagi petani karena dapat mengurangi produksi

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kementerian Pertanian (Kementan) merespons laporan adanya harga pupuk subsidi yang mencapai Rp300.000 per kuintal di Nusa Tenggara Barat (NTB), jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Distributor atau pengecer pupuk subsidi yang menjual di atas HET akan dikenai tindakan tegas.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kebenaran laporan tersebut. Jika terbukti, Kementan tidak akan ragu mencabut izin usaha pihak yang terlibat, karena tindakan menaikkan harga pupuk secara sengaja sangat merugikan petani.

“Kami akan tindak tegas oknum yang mencari keuntungan pribadi. Jika terbukti, kami langsung bertindak. Petani adalah ujung tombak kita, masak mereka dizalimi dengan kenaikan harga seperti ini. Tolong cek alamat dan identitas pelaku, saya akan evaluasi, dan izinnya bisa kami cabut,” ujar Amran di kantor Kementan, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono juga menyoroti masalah ini saat kunjungan kerja ke Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB. Ia langsung meminta PT Pupuk Indonesia untuk menyelidiki penyebab kenaikan harga pupuk subsidi di wilayah tersebut.

“Masalah pupuk adalah salah satu kendala yang dihadapi petani untuk mencapai swasembada pangan. Kami berharap petani bisa membeli pupuk sesuai HET yang berlaku,” ungkap Sudaryono.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network