Berantas Narkoba, BNN Usulkan Kewenangan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan

Achmad Al Fiqri
 Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan kewenangan penyadapan dilakukan sejak tahap penyelidikan saat rapat pembahasan RUU Narkotika di Komisi III DPR, Selasa (7/4/2026). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan kewenangan penyadapan dilakukan sejak tahap penyelidikan saat rapat pembahasan RUU Narkotika di Komisi III DPR, Selasa (7/4/2026).

Langkah ini diusulkan untuk mengatasi silang pendapat aturan antar-lembaga dan memperkuat daya gedor BNN seperti halnya kewenangan yang dimiliki penyidik KPK.

"Terkait hal tersebut di atas, kami memandang bahwa dalam hal kewenangan dalam melakukan penyadapan ini perlu dipertimbangkan lebih lanjut, apakah secara urgensinya khusus diberikan kepada penyidik BNN saja atau pun juga termasuk penyidik Polri. Hal ini dirasa relevan sekali lagi mengingat mayoritas penyidik pada BNN juga merupakan anggota Polri aktif," tutur Suyudi.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network