Selama 2024, Pemkab Serang Terbitkan Sembilan Peraturan Daerah

Hasiholan
Farhan berharap peraturan yang telah diterbitkan dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah

SERANG, iNewsTangsel.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/1/2025) melalui Bagian Hukum telah menerbitkan sembilan (9) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2024. Semua Perda tersebut telah diparipurnakan dan diundangkan.

Berikut daftar sembilan Perda yang diterbitkan:

1. Perda Nomor 1 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, ditetapkan pada 26 Juli 2024.

2. Perda Nomor 2 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang, ditetapkan pada 6 Agustus 2024.

3. Perda Nomor 3 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 terkait Perseroda Bank BPR Serang, ditetapkan pada 24 September 2024.

4. Perda Nomor 4 tentang Pembubaran PT LKM Ciomas Kabupaten Serang, ditetapkan pada 7 Oktober 2024.

5. Perda Nomor 5 tentang Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum, ditetapkan pada 7 Oktober 2024.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network