Selama 2024, Pemkab Serang Terbitkan Sembilan Peraturan Daerah

Hasiholan
Farhan berharap peraturan yang telah diterbitkan dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah

Penjelasan dan Tujuan Perda

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, memaparkan tujuan masing-masing Perda:

Perda Nomor 1: Sebagai pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perda Nomor 2: Memberikan kepastian hukum terkait perubahan nomenklatur perangkat daerah dan tipologi dalam ketentuan Perda tersebut.

Perda Nomor 3: Melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, mengubah nama Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Perda Nomor 4: Mengatur pembubaran PT LKM Ciomas sebagai BUMD, dengan mengacu pada ketentuan terkait pembentukan dan pembubaran perusahaan daerah.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network