SERANG, iNewsTangsel.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/1/2025) melalui Bagian Hukum telah menerbitkan sembilan (9) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2024. Semua Perda tersebut telah diparipurnakan dan diundangkan.
Berikut daftar sembilan Perda yang diterbitkan:
1. Perda Nomor 1 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, ditetapkan pada 26 Juli 2024.
2. Perda Nomor 2 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang, ditetapkan pada 6 Agustus 2024.
3. Perda Nomor 3 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 terkait Perseroda Bank BPR Serang, ditetapkan pada 24 September 2024.
4. Perda Nomor 4 tentang Pembubaran PT LKM Ciomas Kabupaten Serang, ditetapkan pada 7 Oktober 2024.
5. Perda Nomor 5 tentang Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum, ditetapkan pada 7 Oktober 2024.
6. Perda Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Pangan, ditetapkan pada Oktober 2024.
7. Perda Nomor 7 tentang APBD Perubahan TA 2024, ditetapkan pada 8 Oktober 2024.
8. Perda Nomor 8 tentang RPJPD Tahun 2025-2045, ditetapkan pada 24 Oktober 2024.
9. Perda Nomor 9 tentang APBD TA 2025, ditetapkan pada 31 Desember 2024.
Penjelasan dan Tujuan Perda
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, memaparkan tujuan masing-masing Perda:
Perda Nomor 1: Sebagai pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Perda Nomor 2: Memberikan kepastian hukum terkait perubahan nomenklatur perangkat daerah dan tipologi dalam ketentuan Perda tersebut.
Perda Nomor 3: Melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, mengubah nama Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Perda Nomor 4: Mengatur pembubaran PT LKM Ciomas sebagai BUMD, dengan mengacu pada ketentuan terkait pembentukan dan pembubaran perusahaan daerah.
Perda Nomor 5: Meningkatkan pelayanan publik dan akses air minum yang merata melalui percepatan pembangunan infrastruktur penyediaan air minum.
Perda Nomor 6: Mendukung penyelenggaraan ketahanan pangan yang aman, bermutu, bergizi, dan merata untuk membentuk masyarakat yang mandiri dan sejahtera.
Perda Nomor 7: Menetapkan perubahan APBD TA 2024.
Perda Nomor 8: Mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045 dengan melibatkan kontribusi lokal melalui kearifan lokal, inovasi, dan daya saing daerah.
Perda Nomor 9: Sebagai pelaksanaan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait pengesahan APBD.
Harapan ke Depan
Farhan berharap peraturan yang telah diterbitkan dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pencapaian target pembangunan jangka panjang.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait