TANGERANG, iNewsTangsel.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atau yang karib disapa Ara, dibuat kaget saat mengunjungi Kota Tangerang karena pencapaian luar biasa yang berhasil diraih oleh pemerintah setempat. Saat menyaksikan proses permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Ara mengungkapkan rasa kagumnya karena Kota Tangerang berhasil menyelesaikan permohonan PBG dalam waktu yang sangat singkat, hanya 59 menit. Menurut dia ini adalah pencapaian yang luar biasa, mengingat sebelumnya, proses tersebut memakan waktu hingga 45 hari.
"Yang tadi saya lihat, sangat luar biasa. Permohonan PBG yang sebelumnya memerlukan waktu lama, kini bisa diselesaikan dalam waktu 59 menit. Ini sebuah terobosan yang patut diapresiasi," ujar Ara usai meresmikan Rumah Susun (Rusun) Cipta Griya Kedaung, Tangerang, pada Selasa (14/1/2025).
Keberhasilan ini, menurut Ara, adalah bukti bahwa pemerintah daerah di Tangerang telah berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik yang berdampak langsung pada kemudahan pembangunan infrastruktur.
Dalam kesempatan tersebut, Ara juga menegaskan bahwa pencapaian yang diraih oleh Kota Tangerang ini bisa menjadi contoh yang sangat baik bagi daerah lainnya di Indonesia.
"Ini adalah langkah nyata yang menunjukkan bahwa kita bisa melakukan perubahan yang signifikan dalam waktu singkat. Saya berharap, pencapaian ini bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain," tambahnya.
Bahkan, Ara berharap kunjungan berikutnya ke Sumedang bisa memecahkan rekor yang telah dicapai Tangerang terkait proses permohonan PBG yang begitu cepat. Ara menekankan pentingnya berkompetisi dalam hal positif dan produktif demi kemajuan bangsa.
"Kami berlomba-lomba untuk melakukan yang terbaik, sesuatu yang konkret dan bermanfaat bagi rakyat," tuturnya penuh semangat.
Ara juga tidak lupa mengungkapkan harapannya agar dukungan dari berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dapat semakin mempercepat proses modernisasi administrasi di daerah. Dengan dukungan penuh, Ara yakin akan ada lebih banyak daerah yang mampu mengikuti jejak Tangerang dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Selain itu, Ara menyebutkan bahwa salah satu kebijakan penting yang akan mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah adalah penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ara mencatat, sejauh ini sudah ada 89 Kabupaten/Kota yang telah menjalankan kebijakan tersebut, yang tentunya akan memberikan dampak positif dalam pengembangan sektor perumahan dan kawasan permukiman.
Ara juga menambahkan bahwa dalam waktu 1,5 hingga 2 bulan ke depan, dirinya bersama dengan Mendagri Tito Karnavian akan melakukan perjalanan keliling untuk memantau langsung penerapan kebijakan ini di lapangan. Mereka akan melihat sejauh mana daerah-daerah lain mengimplementasikan Perkada untuk kemajuan bersama.
"Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Semoga semakin banyak daerah yang meluangkan waktu untuk menerbitkan Perkada ini demi kebaikan rakyat," pungkas Ara.
Editor : Aris
Artikel Terkait