JAKARTA, iNewsTangsel - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi mengeluarkan putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) atas gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Gugatan hukum yang menyasar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham tersebut kandas dalam proses persidangan elektronik.
Majelis hakim menilai Surat Keputusan pencabutan badan hukum PLK pada tahun 2025 merupakan tindak lanjut sah dari putusan pengadilan tingkat sebelumnya. Alhasil, objek sengketa yang diajukan oleh pihak penggugat masuk dalam kategori keputusan tata usaha negara yang dikecualikan oleh undang-undang.
Kemenangan hukum di tingkat peradilan ini langsung disambut baik karena berhasil mengamankan aset strategis milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Otoritas penegak hukum menilai putusan ini semakin menegaskan komitmen bersama dalam memitigasi risiko kehilangan aset daerah.
“Kami sangat senang dengan adanya putusan PTUN ini. Artinya kewenangan negara untuk menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK,” kata Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina, di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Pihak kementerian sejak awal meyakini bahwa organisasi pemohon sebenarnya tidak memiliki legalitas formal yang sah untuk melakukan tindakan hukum. Berdasarkan dokumentasi negara, status badan hukum perkumpulan tersebut nyatanya telah resmi dibubarkan oleh pemerintah sejak tahun 1984.
Hakim dalam pertimbangan hukumnya juga merujuk pada putusan pidana dan perdata Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan PLK bukan kelanjutan dari organisasi bentukan Hindia Belanda. Kondisi tersebut diperkuat dengan pembatalan akta notaris kepengurusan perkumpulan karena terbukti memuat unsur pemalsuan dokumen.
Langkah agresif PLK ke ranah PTUN ini ditengarai merupakan buntut dari sengketa panjang kepemilikan lahan operasional sekolah SMAN 1 Bandung. Pada persidangan perdata sebelumnya, kubu Pemprov Jabar telah berhasil memenangkan perkara sengketa pertanahan tersebut di tingkat banding.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya juga telah melayangkan nota keberatan resmi karena menganggap penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang sah. Keberatan kepala daerah tersebut didasarkan pada rekam jejak vonis pidana yang membuktikan adanya rekayasa dokumen organisasi.
“Kewenangan negara untuk menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK,” tegas Fitra Kadarina.
Editor : Aris
Artikel Terkait
