Menteri ESDM Diminta Tunda Pemilihan Kepala BPMA

Ire Djafar
Kami meminta Menteri ESDM menghormati aspirasi masyarakat Aceh dan aturan yang berlaku

JAKARTA, iNewsTangsel - Polemik seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) terus menjadi perhatian publik. Aliansi Penyelamat Aceh bersama sejumlah tokoh asal Aceh mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menunda proses seleksi hingga Gubernur Aceh terpilih, Haji Muzakir Manaf, dilantik pada Februari 2025.

Ketua Aliansi Penyelamat Aceh, Muhaimin, menilai langkah Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal, membentuk Panitia Seleksi (Pansel) BPMA merupakan keputusan yang tergesa-gesa dan tidak sesuai aturan.

“Pj Gubernur hanya memiliki kewenangan terbatas. Membentuk Pansel Kepala BPMA adalah langkah yang melampaui mandatnya sebagai pejabat sementara,” ujar Muhaimin, Rabu (15/1/2025).

Ia menekankan bahwa posisi Kepala BPMA sangat strategis bagi pengelolaan migas di Aceh dan seleksi ini tidak semestinya dilakukan tanpa melibatkan Gubernur definitif. Selain itu, Komisi Pengawas BPMA (Komwas BPMA) juga telah mengeluarkan surat rekomendasi agar seleksi ini ditunda.

Langgar Peraturan Pemerintah
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, turut mengkritik tindakan Pj Gubernur Aceh. Ia menyebut langkah tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015, khususnya Pasal 26 huruf (d), yang melarang Pj Gubernur membuat keputusan strategis selama masa transisi.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network