TANGERANG, iNewstangsel.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar di Tangerang, Banten. Sebanyak 40 kilogram sabu berhasil disita dalam operasi gabungan ini.
Pengungkapan dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Pusat, Bea Cukai Aceh, dan Kanwil Bea Cukai Tangerang Selatan. Penggerebekan berlokasi di Parkiran Vega Hotel Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
"Dengan seorang tersangka ditangkap atas nama Suryadi Gunawan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya, Selasa (10/6/2025).
Dari tangan Suryadi, disita 40 bungkus atau 40 kilogram brutto narkotika jenis sabu yang disembunyikan di berbagai bagian mobil.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Rush Nopol BL 1956 EZO dan satu unit HP Samsung warna hitam sebagai barang bukti. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Brigjen Eko menuturkan, pengungkapan berawal dari informasi pada Minggu, 1 Juni 2025, bahwa akan ada penyelundupan sabu dari Aceh ke Jakarta menggunakan mobil pribadi. Tim yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen segera melakukan penyelidikan intensif di Aceh.
Pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, tim mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di Aceh Utara. Diketahui, seseorang telah menerima mobil Rush warna hitam Nopol BL 1956 EZO berisi sabu dan sudah berangkat menuju Jakarta.
Tim dari Aceh kemudian melakukan pengejaran via darat menuju Jakarta pada 3-4 Juni 2025. Setelah serangkaian penyelidikan, tim berhasil menemukan mobil tersebut terparkir di area Vega Hotel Gading Serpong, Tangerang. Saat mobil bergerak keluar hotel, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Suryadi Gunawan, pengemudi mobil tersebut, dengan bantuan K9 Bea Cukai Pusat.
Tersangka Suryadi mengaku diperintah oleh Kelvin alias Hendri Halim untuk mengambil mobil berisi narkotika di Hotel Vega. Hendri Halim menjanjikan upah Rp10 juta per kilogram kepada Suryadi. Kini, Suryadi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, dan Polri terus mengusut kasus ini untuk memburu jaringan lainnya, terutama Hendri Halim.
Editor : Aris
Artikel Terkait