Pemilik Ponpes di Pandeglang Ditangkap Terkait Uang Palsu dan Penggandaan Uang

Wiliam Poltak
Polisi menemukan 2.600 lembar uang palsu yang setara dengan Rp 260 juta, serta uang asli senilai Rp 20 juta yang dibungkus dalam kain putih. dok iNews

BANTEN, iNewsTangsel.id - Seorang tokoh agama berinisial US (48), yang juga pemilik pondok pesantren di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada Minggu (12/1/2025). US diduga menyimpan uang palsu dan terlibat dalam praktik penggandaan uang.

Menurut polisi, uang palsu tersebut ditemukan di sebuah kamar khusus yang digunakan untuk ritual penggandaan uang di pondok pesantren miliknya.

"Kami telah mengamankan pelaku US yang diduga menyimpan dan menguasai mata uang palsu," kata AKBP Dian Setyawan, Direskrimum Polda Banten, dalam konferensi pers pada Rabu (15/1) kemarin.

Dian menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan tumpukan uang palsu yang disimpan dalam kotak kayu besar.

Modus operandi US adalah mengaku sebagai ustaz yang mampu menggandakan uang hingga berlipat ganda.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network