Pengasuh Ponpes di Tangerang Cabuli Tiga Santri Usai Ajak Tonton Video Porno

Aris
Kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: kolase iNewsWayKanan.id)

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Seorang pengasuh pondok pesantren di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli tiga santrinya. Pelaku, yang berinisial S (28 tahun), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah tindakan bejatnya terungkap. 

Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi, mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak laki-laki di bawah umur dengan inisial F, B, dan W. Tindakan pencabulan ini diduga berlangsung dalam kurun waktu Juli 2024 hingga Januari 2025.

"Modus operandi pelaku cukup licik. Ia membujuk para korban untuk menonton video porno dengan tujuan agar mereka terangsang. Setelah itu, pelaku secara paksa meminta korban untuk melakukan tindakan asusila," ujar Suryadi.

Peristiwa ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan agama seperti pondok pesantren. Seharusnya, pondok pesantren menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar agama dan mengembangkan diri. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa tidak semua tempat yang dianggap suci terbebas dari tindakan kejahatan.

Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh S tentu saja menimbulkan trauma mendalam bagi para korban. Selain trauma psikologis, korban juga mungkin mengalami gangguan emosional dan sosial akibat peristiwa yang dialaminya.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman untuk pelaku tindak pidana pencabulan anak adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network