Lansia di Tangerang Dicekik Usai Sahur, Emas 65 Gram Lenyap Digasak Perampok Bermasker Sarung

Aries
Ilustrasi perampokan. (Foto: ist)

TANGERANG, iNewstangsel - Aksi perampokan sadis menimpa seorang lansia bernama Rusinem (62) di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, sesaat setelah waktu sahur berakhir. Pelaku berinisial RS (32) nekat menyusup ke dalam rumah dan menggasak perhiasan emas seberat 65 gram milik korban yang sedang bersiap salat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengonfirmasi bahwa pelaku beraksi seorang diri dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. "Pelaku masuk ke rumah korban secara diam-diam, kemudian menyerang korban dari belakang dan mengambil perhiasan yang dikenakan," ujar Jauhari dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Peristiwa mencekam ini bermula ketika anak korban kembali ke kamar untuk beristirahat setelah menyantap hidangan sahur bersama sang ibu. Saat korban hendak mengambil air wudhu sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku muncul secara tiba-tiba dengan wajah tertutup kain sarung milik korban.

Niat jahat tersebut berujung pada kekerasan fisik yang mengakibatkan korban kehilangan kesadaran akibat serangan mendadak dari arah belakang. Pelaku secara brutal menutup mulut serta mencekik leher korban hingga lansia tersebut terjatuh dan tidak berdaya karena kalah tenaga.

Setelah melumpuhkan korban, RS menggasak kalung, gelang, dan cincin emas senilai puluhan juta rupiah beserta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta. Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan angkutan umum menuju persembunyiannya di wilayah Cilenggang, Tangerang Selatan, untuk menemui istri sirinya.

Penyelidikan intensif yang melibatkan Unit Satwa K9 Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengendus jejak pelaku melalui sumber bau di lokasi kejadian. RS berhasil diringkus tim Satreskrim pada Senin malam di sebuah kontrakan di wilayah Cisauk setelah sempat berpindah tempat persembunyian.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjual seluruh emas curian tersebut seharga Rp 36 juta dengan dalih kepada istrinya sebagai hasil kerja debt collector. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor RX King serta berbagai perlengkapan rumah tangga seperti dispenser dan ponsel.

Kini, RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman yang sangat berat sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.
 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network