Polsek Ciputat Timur Cokok Preman Kampung Bikin Rusuh di Konter Handphone

Vitrianda Hilba Siregar
Preman kampung di Ciputat, Tangerang Selatan, Dhika Herlangga ditetapkan tersangka. Foto: X

"Semula tidak dilaporkan (peristiwa tanggal 31 Juli 2024), tetapi pelaku kembali pada tanggal 23 Januari 2025 dengan alasan ingin menggadai HP namun harus dengan jumlah yang diinginkan pelaku," ucapnya.

Polisi, kata Bambang, telah mendatangi lokasi untuk meminta pemilik kios melakukan laporan polisi.

"Pemilik kios menanggapi bahwa terkait rencana apabila membuat laporan kepada polisi akan berkoordinasi lebih dahulu dengan rekan bisnisnya karena usaha kios pulsa tersebut adalah milik bersama," tandasnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network