JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan suaminya bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (4/2/2025).
Ia menambahkan bahwa pencegahan ini terutama terkait kasus perintangan penyidikan.
Agustiani Tio Adukan Pencekalan ke Komnas HAM
Terkait pencegahan tersebut, Agustiani Tio mendatangi Kantor Komnas HAM. Ia mengadukan tindakan KPK yang mencegahnya bepergian ke luar negeri, yang menurutnya merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
"Kami melaporkan pengaduan terkait kesewenang-wenangan penyidik KPK atas surat pencekalan yang diterima Ibu Tio dan suaminya," ujar kuasa hukumnya, Army Mulyanto, Senin (3/2/2025).
Army menjelaskan bahwa Agustiani Tio mengidap kanker dan membutuhkan perawatan medis lanjutan di luar negeri pada Februari ini.
"Laporan ini terkait hak asasi manusia, khususnya hak kesehatan. Faktanya, Ibu Tio saat ini sedang mengidap kanker dan harus menjalani tindakan medis lanjutan," ujarnya.
Agustiani Tio: "Saya Tidak Tahu Apa Dasarnya Saya Dicegah"
Agustiani Tio sendiri mengaku tidak mengetahui alasan KPK mencegahnya ke luar negeri. Ia menegaskan sudah menjalani hukuman dan bebas sejak 23 April 2023.
"Saya tidak tahu apa dasar saya dicekal selama enam bulan. Saya harus kembali ke China pada 17 Februari ini untuk operasi di bagian usus saya," katanya sambil menangis.
Ia khawatir kondisi kesehatannya memburuk jika tidak segera mendapatkan perawatan. "Dikhawatirkan ini bisa menjadi cikal bakal kanker lagi," tambahnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait