Selain itu, Djuhandani menyebut ada beberapa pihak lain yang diduga turut membantu dalam kasus ini. Saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti lebih lanjut.
Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan bahwa penyelidikan akan dimulai dari dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Desa. Ia pun tidak menutup kemungkinan bahwa Kades Kohod bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Jika alat bukti serta hasil pemeriksaan sudah cukup, kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah statusnya dapat ditingkatkan menjadi tersangka atau apakah ada keterlibatan pihak lain yang perlu dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kasus ini diusut berdasarkan laporan polisi model A dengan terlapor berinisial AR. Namun, Djuhandani tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas AR.
"Kami membuat laporan polisi model A yang ditemukan oleh anggota, dengan nomor LP/A/2/II/2025. Dalam laporan tersebut, terlapor adalah saudara AR, sementara pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkapnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait