"Menko Yusril beralasan bahwa Hambali sebagai WNI harus dilindungi hak-haknya. Tapi apakah beliau juga memikirkan hak jutaan rakyat Indonesia yang ingin hidup damai dan terbebas dari ancaman terorisme?" kata Sahat, Jumat (14/2/2025).
Sahat berharap Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi dan membatalkan rencana tersebut.
"Kami yakin Bapak Prabowo mendengar suara rakyat. Banyak warga Indonesia yang masih merasakan luka akibat berbagai aksi terorisme di masa lalu," tegasnya.
Fokus ke Persoalan Izin Rumah Ibadah
Sekretaris Umum DPP GAMKI, Alan Singkali, meminta pemerintahan Prabowo-Gibran untuk lebih fokus menangani persoalan izin rumah ibadah, yang masih menjadi masalah di berbagai daerah.
Pedoman dan persyaratan pendirian rumah ibadah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/8 Tahun 2006. Namun, di sejumlah daerah, masih terjadi pelarangan bahkan pembubaran ibadah akibat sulitnya perizinan serta tindakan kelompok intoleran.
"Daripada mengurus kepulangan Hambali, pemerintah seharusnya mengevaluasi kinerja pemerintah daerah yang tidak serius menangani persoalan intoleransi," kata Alan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait