SERANG, iNewsTangsel.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten sedang melaksanakan pengawasan terhadap efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Kepala BPKP Provinsi Banten, Rusdi Sofian, menyebutkan bahwa dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, BPKP diberi tugas untuk memantau kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh pemerintah daerah, termasuk Pemkot Serang.
"Di dalam Inpres tersebut, kami diminta untuk mengawasi efisiensi anggaran di daerah, salah satunya di Pemkot Serang," kata Rusdi, Senin (17/2/2025).
Ia menjelaskan, pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran yang digunakan oleh Pemkot Serang berjalan efisien dan tepat sasaran.
Menurut Rusdi, meskipun Pemkot Serang terdampak efisiensi, dampaknya tidak terlalu signifikan. "Pemkot Serang hanya terkena efisiensi sebesar Rp5 miliar, berbeda dengan daerah lain yang harus menyesuaikan anggaran hingga Rp80 miliar," ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkot Serang masih bisa mengelola anggarannya dengan baik meskipun ada pengurangan alokasi anggaran.
BPKP juga turut mengawasi perencanaan dan penganggaran di Pemkot Serang, terutama pada sektor-sektor yang menjadi prioritas nasional, seperti pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, kemiskinan, dan stunting. Rusdi menyatakan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dari anggaran yang dialokasikan untuk sektor-sektor tersebut.
"Kelima sektor ini merupakan prioritas utama di tahun 2025, sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto," tambahnya. BPKP tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga memberikan masukan serta solusi jika ditemukan adanya masalah atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran di daerah.
Rusdi juga menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi anggaran di seluruh sektor. BPKP akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa anggaran yang dikelola memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut, efisiensi anggaran ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian alokasi transfer ke daerah. Keputusan ini mencakup perubahan alokasi anggaran yang perlu dilakukan oleh setiap pemerintah daerah, termasuk Pemkot Serang, untuk mencapai efisiensi belanja negara yang lebih optimal.
Editor : Aris
Artikel Terkait