Indikasi Politisasi Hukum di Pilkada Banten: Pengamat Sebut Tanda Demokrasi Tercoreng

Doni Marhendro
Apabila terdapat indikasi ketidaknetralan dari aparat penegak hukum, hal tersebut dapat dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

BANTEN, iNewsTangsel.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Banten 2024 menjadi sorotan publik menyusul indikasi kuat politisasi hukum. Dugaan ini mencuat terkait pengaktifan kembali kasus korupsi Sport Center Banten tahun 2008-2011 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, yang melibatkan beberapa tokoh politik.

Kejati Banten bahkan menggelar siaran pers khusus pada Rabu (20/11/2024), sebelum pemeriksaan saksi Fahmi Hakim, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang. Pemeriksaan dijadwalkan Jumat (22/11/2024), hanya lima hari sebelum pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024).

Pengamat politik Fernando Emas menilai langkah ini berpotensi menjadi upaya menjegal Airin Rachmi Diany. "Jika benar menggunakan aparat hukum sebagai alat politik, ini mencoreng demokrasi kita dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto," ungkap Fernando.

Fernando juga mengingatkan komitmen Presiden Prabowo yang menegaskan bahwa kekuasaan tidak akan digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. "Jika ada pihak yang mencoba memanfaatkan kekuasaan ini, itu berarti inkonsisten dengan janji presiden," lanjutnya.

Pakar: Laporkan Jika Ada Ketidaknetralan Aparat

Zaki Mubarak, pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Jakarta, menilai jika ada indikasi ketidaknetralan aparat penegak hukum, hal itu bisa dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network