BANTEN, iNewsTangsel.id - Bidang Propam Polda Banten telah menjatuhkan sanksi demosi kepada mantan Kapolsek Cinangka, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asep Iwan Kurniawan. Sanksi ini diberikan karena Asep menolak memberikan pendampingan kepada Ilyas Abdurahman, seorang pemilik usaha rental mobil yang tewas tertembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta pada Kamis (2/1/2025) lalu.
Kepala Bidang Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, mengonfirmasi pada Minggu (23/2/2025). "Sanksinya berupa demosi, dari Polsek dipindahkan ke Yanma (pelayanan markas) Polda Banten," ujar Murwoto.
Selain Asep, dua anggota Polsek Cinangka lainnya, Brigadir Deri Andriyani dan Bripka Dedi Irwanto, juga mendapat sanksi serupa dan dipindahkan ke Yanma Polda Banten.
Murwoto menjelaskan bahwa dalam sidang etik, ketiga anggota tersebut terbukti bersalah karena tidak memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan. "Mereka terbukti bersalah karena tidak mendampingi masyarakat yang melapor dan membutuhkan bantuan," tegasnya.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, sebelumnya menyatakan bahwa Kapolsek sebagai pimpinan tidak menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian dengan baik. Ia juga menyoroti ketidakprofesionalan anggota Polsek Cinangka yang kurang responsif terhadap laporan masyarakat, meskipun ada alasan kekurangan personel. Kapolda menegaskan bahwa Polsek seharusnya dapat meminta dukungan tambahan dari Polres untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga digelapkan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait