Geger Dugaan Jual-beli Suara dalam Pemilihan RW di Serua Indah Tangsel, Lurah Ngaku Syok

Doni Marhendro
Geger Dugaan Jual-beli Suara dalam Pemilihan RW di Serua Indah Tangsel, Lurah Ngaku Syok

SERUA INDAH, iNewsTangsel – Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuai sorotan. Alih-alih berjalan demokratis, proses pemilihan justru diduga diwarnai praktik jual-beli suara yang meresahkan warga.

Dugaan transaksi suara ini mencuat dalam pemilihan Ketua RW di salah satu wilayah di Kelurahan Serua. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran mengenai integritas serta kualitas kepemimpinan di tingkat komunitas, Senin (24/2/2025).

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 103 Tahun 2022 Pasal 41, pemilihan Ketua RW di Tangsel tidak dilakukan langsung oleh warga, melainkan ditentukan oleh para Ketua RT. Sistem ini disebut-sebut membuka celah bagi praktik transaksional yang merugikan demokrasi lokal.

Seorang warga berinisial AN mengungkapkan bahwa pemilihan Ketua RW di wilayahnya tidak terlepas dari praktik jual-beli suara. Ia menyebutkan adanya situasi di mana calon Ketua RW harus memberikan sejumlah uang kepada Ketua RT agar mendapat dukungan dalam pemilihan.

"Akibatnya, pemilihan yang seharusnya berorientasi pada kualitas dan kepemimpinan berubah menjadi sekadar transaksi yang menguntungkan pihak tertentu. Ibarat saya mau mencalonkan RW diminta angka Rp 20 juta untuk mendapat suara dari satu RT," ujar AN kepada iNewsTangsel.

Menurut AN, praktik transaksional dalam pemilihan RW bukan hanya mencederai sistem demokrasi lokal, tetapi juga berpotensi membawa dampak negatif bagi warga.

Menurut AN, pemimpin yang terpilih bukan karena kompetensi dan visi kepemimpinan, melainkan karena faktor finansial. Hal ini bisa mengarah pada kepemimpinan yang tidak efektif dan tidak berpihak pada kepentingan warga.

"Calon yang mengeluarkan biaya besar untuk menang bisa saja berusaha mengembalikan modalnya melalui cara yang tidak etis, seperti penyalahgunaan anggaran atau kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu," terang AN.

"Jika praktik ini terus terjadi, warga bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem pemilihan di tingkat komunitas, sehingga partisipasi mereka dalam proses demokrasi akan semakin rendah," ujarnya.

Menanggapi isu ini, Lurah Serua Indah, Nurshobah, membantah adanya praktik transaksional dalam pemilihan RW di wilayahnya. 

Ia bahkan mengaku kaget dengan munculnya isu tersebut, karena hingga saat ini tidak ada laporan resmi dari warga, RT, maupun calon Ketua RW terkait dugaan jual-beli suara.

"Sampai detik ini tidak ada laporan dari warga maupun Ketua RT terkait dugaan transaksional. Isu ini membuat saya kaget karena tidak jelas sumbernya," ujar Nurshobah.

"Pemilihan Ketua RT sebelumnya telah berjalan lancar sesuai Perwal No. 103 Tahun 2022. Saya berharap pemilihan Ketua RW juga dapat berjalan dengan mekanisme yang sama tanpa ada kecurangan," jelasnya.

Meskipun pihak kelurahan membantah, kekhawatiran warga terhadap integritas pemilihan RW tetap tinggi. Warga berharap ada pengawasan lebih ketat agar pemilihan berjalan bersih, transparan, dan benar-benar mengedepankan kepentingan masyarakat.

Jika praktik jual-beli suara ini terus dibiarkan, maka sistem kepemimpinan di tingkat lokal bisa semakin rusak dan tidak lagi berpihak pada masyarakat. 

Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari semua pihak untuk memastikan bahwa pemilihan Ketua RW benar-benar berlangsung adil dan demokratis.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network