PAMULANG, iNewsTangsel.id - Surat edaran dari RW 20 Vila Dago, Benda Baru, Pamulang, yang meminta iuran THR (Tunjangan Hari Raya) dari warga untuk petugas keamanan, kebersihan, dan lainnya, menjadi sorotan.
Salah satu warga mempertanyakan dasar dan transparansi dari permintaan iuran tersebut.
"Enak aja minta THR ditentukan begitu besarnya. Harusnya suka rela seperti di RT saya," ujar salah seorang warga penyewa Ruko di Vila Dago, Pamulang, Tangsel, melalui pesan singkat, Rabu (19/3/2025).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua RW 20, Juni Sukatmono, dan Sekretaris, Karyadi, disebutkan bahwa iuran THR sebesar satu kali iuran bulanan rutin akan diberikan kepada petugas keamanan, kebersihan, dan beberapa pihak lainnya, termasuk Polsek Pamulang dan Koramil.
"Ada disebutkan buat Polsek dan Koramil pula itu peruntukannya," katanya.
Warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan ini merasa keberatan dengan permintaan tersebut. "Kami tidak keberatan untuk memberikan apresiasi kepada petugas yang bekerja di lingkungan kami, tetapi tidak semestinya ditentukan besarnya, semestinya besarnya suka rela. Saya juga tidak pernah mendapatkan laporan penggunaan dana THR lebaran tahun sebelumnya," ujarnya.
Warga ini juga mempertanyakan mengapa Polsek Pamulang dan Koramil termasuk dalam daftar penerima THR. "Ini bukan ranah warga untuk memberikan THR kepada aparat kepolisian, dan TNI," tegasnya.
"Kami khawatir ini bisa menimbulkan persepsi yang kurang baik bagi warga," tandasnya.
Editor : Aris
Artikel Terkait