Gerakan Satu Visi: Uji Materiil UU Hak Cipta ke MK demi Memperbaiki Ekosistem Musik Indonesia

Aris Danu
Gerakan Satu Visi: Uji Materiil UU Hak Cipta ke MK demi Memperbaiki Ekosistem Musik Indonesia

JAKARTA, iNewsTangsel.id - 29 penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi mengajukan uji materiil terhadap 5 pasal di UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Pasal-pasal yang diajukan uji materiil adalah pasal 9 ayat (3), pasal 23 ayat (5), pasal 81, pasal 87 ayat (1), dan pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Kelima pasal tersebut berisi tentang izin dari pencipta lagu untuk kegiatan pertunjukan, pihak yang harus membayar royalti, pihak yang dapat memungut dan mendistribusikan royalti, serta ketentuan pidana terkait royalti.

Penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi di antaranya Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, Raisa, dan lainnya. Beberapa di antara mereka juga merupakan anggota Visi (Vibrasi Suara Indonesia). Visi merupakan wadah kolektif untuk bersatu, berserikat, dan berdaya yang diinisiasi oleh para penyanyi Indonesia. Gerakan Satu Visi memiliki kekhawatiran tentang simpang siurnya beberapa pasal di UU Hak Cipta.

Menurut Armand Maulana, simpang siur penafsiran pasal-pasal bisa berakibat munculnya konflik di antara para pegiat di industri musik Indonesia. Gerakan Satu Visi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kebenaran dan kepastian hukum. 

"Selain dibentuk sebagai rumah para penyanyi dan pencipta lagu berkumpul, berserikat & berdaya, Visi juga bertujuan menjaga keharmonisan dan keselarasan ekosistem musik Indonesia. Jelas tidak ada dalam agenda kami untuk mendiamkan konflik antar profesi di dunia musik Indonesia. Kita kerja dan berjuang di industri yang sama, di jalan musik, semoga bisa bersatu seperti musik menyatukan banyak orang. Uji materiil UU adalah ikhtiar awal agar ke depannya tidak terjadi kesimpangsiuran dalam pengoleksian royalti," papar Armand Maulana, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025). 

Dalam kesempatan yang sama, penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) berharap hasil positif dari uji materiil yang mereka ajukan ke MK. 

"Supaya ada kejelasan, sehingga tidak ada lagi simpang siur penafsiran yang menimbulkan keresahan. Ini adalah langkah konkret & bentuk kepedulian dari Gerakan Satu Visi untuk mendukung terciptanya ekosistem musik yang fair untuk semua. Semoga semua bisa berkarya dan bekerja dengan nyaman di industri musik Indonesia," terang Bunga Citra Lestari. 

Gerakan Satu Visi berharap uji materiil ini akan membawa kejelasan yang membawa kebaikan bagi setiap pihak. Langkah ini merupakan langkah konstruktif untuk menciptakan kepastian hukum di industri musik Indonesia. Gerakan Satu Visi ingin menciptakan dunia musik Indonesia yang adil dan sejahtera. UU dan pelaksanaan yang ada sekarang belum melindungi hak pekerja musik. Hal ini yang mendasari gerakan satu visi mengajukan uji materiil.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network