Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Emas Rp63 Miliar, Begini Modusnya!

Aries
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri menggagalkan dua kasus penyelundupan emas senilai Rp63 miliar dengan modus berbeda. [Foto: ist]

TANGERANG, iNewsTangsel – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri menggagalkan dua kasus penyelundupan emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penindakan yang dilakukan pada Selasa (11/8/2026) tersebut mengamankan emas dengan total nilai keekonomian mencapai sekitar Rp63 miliar.

Pada kasus pertama, petugas menyita 41 keping emas berbentuk silinder dengan kadar 24 karat dan total berat mencapai 17,43 kilogram. Sementara pada kasus kedua, barang bukti berupa emas berbentuk cast bar dengan berat 6,35 kilogram dan nilai keekonomian sekitar Rp17 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari sinergi antarlembaga serta dukungan teknologi dalam pemeriksaan penumpang di bandara. "Dalam waktu kurang dari 24 jam, Bea Cukai menindak dua modus berbeda," ujar Purbaya di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menjelaskan, kasus pertama bermula ketika petugas Bea Cukai, Aviation Security (Avsec), dan kepolisian mencurigai tujuh warga negara China yang membawa emas dalam tas hand carry. Ketujuh WNA tersebut diketahui hendak melakukan penerbangan menuju Hong Kong.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan dengan berbagai cara untuk menghindari pemeriksaan. "Ditemukan emas dalam bentuk silinder atau telur seperti yang ada di depan, disembunyikan di dalam tas, celana yang dimodifikasi, dimasukkan ke dalam mohon maaf kemaluan atau inserter baik di kemaluan maupun di dubur," kata Djaka.

Sementara itu, kasus kedua terungkap berdasarkan informasi dari Avsec mengenai dugaan pengiriman emas melalui seorang staf ground handling di loading dock Terminal 3 Kedatangan Internasional. Petugas kemudian melakukan pengawasan hingga menemukan adanya serah terima barang antara staf tersebut dengan penumpang yang akan terbang menuju Dubai.

"Penindakan dilakukan terhadap dua orang WNI yaitu staf ground handling dan penumpang tujuan Dubai," ujar Djaka. Dari pemeriksaan, petugas menemukan emas berbentuk cast bar dengan kadar beragam yang disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin.

Dua kasus tersebut menunjukkan pola penyelundupan emas yang berbeda, mulai dari upaya menyembunyikan barang pada tubuh hingga memanfaatkan akses petugas ground handling. Bea Cukai bersama aparat penegak hukum selanjutnya melakukan pendalaman terhadap asal-usul emas, pihak yang terlibat, serta dugaan pelanggaran ketentuan ekspor.

Pengungkapan emas seberat total 23,78 kilogram dengan nilai sekitar Rp63 miliar itu menjadi perhatian serius karena melibatkan upaya membawa komoditas bernilai tinggi ke luar negeri tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Sinergi Bea Cukai, Avsec, kepolisian, dan pemanfaatan teknologi pemeriksaan menjadi kunci dalam mencegah praktik penyelundupan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network