Polisi Bongkar 3 Markas Judol di Tangerang, 14 Tersangka Ditangkap

Aries
Bareskrim Polri membongkar tiga markas judi online di Tangerang dan menangkap 14 tersangka, mulai dari telemarketing, customer service hingga live streamer. (Foto: Istimewa).

TANGERANG, iNewsTangsel — Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online (judol) yang beroperasi di tiga lokasi di wilayah Tangerang, Banten, dan menangkap 14 tersangka dengan berbagai peran. Para tersangka diduga bekerja sebagai telemarketing, customer service, streamer, teknisi IT hingga admin dalam jaringan perjudian tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan dilakukan Satresmob Bareskrim Polri setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas judi online di Tangerang. Penyelidikan kemudian dilakukan sejak akhir Juli 2026 hingga polisi mengidentifikasi sejumlah lokasi yang diduga menjadi markas operasional jaringan tersebut.

“Pada lokasi ini berhasil diamankan sebanyak empat orang, dengan inisial HDP, kemudian MAH, inisial YO, dan inisial F, yang berperan sebagai telemarketing dan bagian finance ataupun bagian keuangan,” kata Wira dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026). Lokasi pertama yang digerebek berada di Perumahan Andara Village dan menjadi salah satu pusat aktivitas jaringan tersebut.

Penindakan berikutnya dilakukan di sebuah ruko kawasan Alam Sutera, Tangerang, dengan empat orang yang diduga bertugas melayani para pemain judi online. “Di TKP ini tim juga berhasil menangkap sebanyak 4 orang, dengan inisial RRB, kemudian inisial TA, inisial P, dan inisial MP yang bertindak selaku customer service,” ujar Wira.

Penggerebekan kemudian berlanjut ke lokasi ketiga yang berada di sebuah kawasan perumahan dan polisi kembali mengamankan enam tersangka. “Selanjutnya di TKP ketiga, tim berhasil mengamankan enam orang, dengan inisial AS, DAM, H, JAK, KG, dan PM, yang berperan sebagai streamer, kemudian ada juga yang berperan sebagai teknisi IT dan salah satunya merupakan admin perjudian online,” ungkap Wira.

Dari tiga lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan operasional judi online, mulai dari 46 unit telepon seluler, dua laptop, enam unit komputer, dua buku tabungan hingga 45 kartu ATM. Polisi juga mengamankan uang tunai sekitar Rp100 juta, mata uang asing dan sejumlah perhiasan emas.

Menurut Wira, jaringan tersebut diketahui mengelola sembilan situs judi online, yakni Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor dan Top Global. Aktivitas pemasaran dilakukan secara masif melalui siaran langsung atau live streaming, sementara pemilik jaringan berinisial T disebut memiliki keterkaitan operasional dengan jaringan di Kamboja.

“Selain beroperasi di wilayah Indonesia, pemilik situs ini juga memiliki kantor operasional di Kamboja, yang juga mempekerjakan warga negara Indonesia, baik selaku admin maupun selaku operator yang berada di Kamboja sana,” kata Wira. 

Berdasarkan pendalaman penyidik, jaringan tersebut diperkirakan memperoleh omzet sekitar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar setiap bulan dan para tersangka terancam dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network