PAMULANG, iNewsTangsel - Ketua RT bernama Chris Jatender ditetapkan sebagai tersangka usai menegur warga bernama Fakhriadi yang membakar sampah sembarangan di Perumahan Pamulang Mas II, Tangerang Selatan (Tangsel). Perkara tersebut bermula dari teguran terkait aktivitas pembakaran sampah yang kemudian berkembang menjadi cekcok hingga berujung kekerasan fisik.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, ketika Chris melihat Fakhriadi membakar sampah di depan rumahnya. Kapolsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan mengatakan teguran tersebut disampaikan karena aktivitas membakar sampah dinilai melanggar aturan lingkungan dan peraturan daerah.
"Pelaku melintas dan menegur pelapor karena menganggap kegiatan pembakaran sampah tersebut melanggar aturan lingkungan," ujar Wawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/8/2026). Fakhriadi kemudian beralasan material yang dibakar hanya berupa daun kering dan bukan sampah plastik sehingga menurutnya tidak melanggar ketentuan.
Perbedaan pandangan tersebut memicu percekcokan di tepi jalan hingga Fakhriadi memilih masuk ke dalam rumah untuk meredakan situasi. Namun, Chris kembali mendatangi area depan rumah korban dan menyampaikan teguran dengan nada tinggi sehingga ketegangan kembali terjadi.
Situasi semakin memanas setelah Fakhriadi keluar rumah dan melontarkan ucapan yang dianggap memicu emosi Chris. "Pelapor sempat menyebut kata-kata tidak pantas dan menyentil status terduga pelaku sebagai Ketua RT yang tidak terpilih," kata Wawan.
Fakhriadi kemudian mengambil gelas besar berisi air kolam dan menyiramkannya ke arah Chris sebanyak dua kali hingga mengenai wajah dan pakaiannya. Tak hanya itu, korban juga keluar dari teras rumah sambil membawa tongkat kayu yang sempat mengenai bagian dada Chris.
Merasa terpancing, Chris kemudian mengayunkan helm ke arah wajah Fakhriadi hingga korban tersungkur di permukaan jalan. "Terduga pelaku yang dalam kondisi emosi tinggi langsung mengayunkan helm ke arah depan hingga mengenai bagian muka pelapor," tutur Wawan.
Setelah korban jatuh, Chris disebut menindih tubuh Fakhriadi, menduduki bagian kakinya, lalu melayangkan sejumlah pukulan ke area kepala hingga bagian belakang telinga. Fakhriadi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang untuk diproses sesuai hukum.
Dalam perkembangan perkara, berkas kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan tersangka bersama barang bukti telah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Chris dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru tentang tindak pidana penganiayaan.
Pemkot Tangsel Berlakukan Denda Bakar Sampah Hingga Rp50 Juta
Di sisi lain, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga memberlakukan aturan terkait larangan pembakaran sampah secara terbuka yang masih ditemukan di sejumlah kawasan permukiman dan lahan kosong. Berdasarkan aturan daerah yang berlaku, warga yang terbukti melakukan pembakaran sampah secara terbuka dapat dikenai denda maksimal hingga Rp50 juta.
"Membakar sampah bukan cara mengelola limbah, melainkan sumber polutan berbahaya. Penegakan hukum ini dilakukan demi melindungi hak setiap warga untuk menghirup udara bersih," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tangsel TB Asep Nurdin pada 3 Mei 2026.
Ketentuan tersebut kembali menegaskan bahwa persoalan pengelolaan sampah di lingkungan permukiman dapat berimplikasi pada aspek kesehatan, ketertiban, hingga persoalan hukum.
Editor : Aris
Artikel Terkait
