Komisaris Utama PT STI, Kolonel Czi H.A. Ambo Lele, S.Sos, M.Ip, menjelaskan bahwa Pupuk Organik Super Tani telah memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian dan telah lolos uji efektivitas di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian IPB Bogor.
Menurutnya, pengadaan pupuk ini akan lebih efisien jika dikoordinasikan dengan pemerintah melalui alokasi dana APBN atau APBD, sehingga lebih banyak petani bisa mendapatkan pupuk berkualitas dengan harga terjangkau.
"Pupuk ini mengandung unsur makro dan mikro, serta bahan organik hayati yang mampu meningkatkan produksi pertanian hingga 1-3 ton per hektar," jelasnya.
Empat unsur utama dalam pupuk ini adalah Trichoderma, Beauveria, PGPR, dan Methasium, yang terbukti efektif memperbaiki kondisi tanah, membuatnya lebih subur, dan melindungi tanaman dari penyakit.
"Dengan penggunaan Pupuk Organik Super Tani, tanah di Indonesia akan menjadi lebih subur, mendukung keberlanjutan pertanian, serta membantu mencapai swasembada pangan dan kesejahteraan petani," tambahnya.
Koordinator Presidium KOMEDKOMDIGI, Fachrul Razi, menyoroti bahwa mafia pupuk telah merambah hingga ke desa-desa, menyebabkan kelangkaan yang merugikan petani.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait