PBHI dan 33 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Alex Denni Terkait PK

Aris Danu
Ketua PBHI, Julius Ibrani. (Ist)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) bersama 33 tokoh masyarakat Indonesia mengajukan dukungan sebagai Amicus Curiae. Dukungan ini diajukan dalam pemeriksaan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Alex Denni. Dukungan dalam bentuk keterangan tertulis sebagai sahabat pengadilan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) pada Senin (24/3).

Sebanyak 33 amici yang terdiri dari pejabat negara, tokoh politik, akademisi, dan praktisi ikut memberikan dukungan. Beberapa di antaranya adalah Ketua Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, dan Ketua Dewan Pakar Gerindra Burhanudin Abdullah. Dari kalangan akademisi, terdapat Rektor Universitas Pancasila Marsudi Wahyu Kisworo, Guru Besar IPB Illah Sailah, dan Guru Besar UI Corina D. Riantoputra. Dari kalangan praktisi, ada mantan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk Rinaldi Firmansyah dan Presiden Direktur PT Riset Prima Indonesia Ardi Wirdamulia.

Ketua PBHI, Julius Ibrani, mengatakan bahwa keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae berisi dukungan bagi Alex Denni. Dukungan ini diberikan atas pemeriksaan upaya hukum PK terhadap putusan MA Nomor 163/K/Pid.Sus/2013. 

"Maka, kami mengajukan Amicus Curiae yang didukung oleh beberapa tokoh yang totalnya mencapai 33 orang yang seluruhnya mengatakan adanya pemidanaan yang tidak berdasar dan tidak boleh ada disparitas putusan," ujar Julius, di Jakarta, Selasa (25/3/2025). 

Julius menambahkan, Amicus Curiae ini didasarkan keyakinan kuat bahwa telah terjadi kesalahan dan kekhilafan yang nyata. Kesalahan dan kekhilafan ini dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat kasasi, banding, maupun tingkat pertama. Hal ini mengakibatkan miscarriage of justice dalam perkara tersebut. Selain itu, terdapat inkonsistensi pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai objek perkara Alex Denni. Objek perkara Alex Denni dinilai dengan objek perkara yang sama. Objek perkara yang sama adalah putusan terdakwa Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah yang keduanya diputus bebas.

Melalui Amicus Curiae ini, PBHI bersama 33 amici ingin berpartisipasi dalam proses peradilan. Mereka ingin memberikan pandangan bagi Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pidana, serta Majelis Hakim. Pandangan ini diberikan tentang konstruksi perkara dan pertimbangan Hakim. Konstruksi perkara dan pertimbangan Hakim dinilai bertentangan dengan nilai-nilai objektivitas. Mereka juga dinilai melukai rasa keadilan masyarakat. Mereka dinilai bertentangan dengan prinsip peradilan yang jujur dan adil.

"Oleh karenanya, besar harapan kami agar kiranya Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pidana serta Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berkenan menerima dan mempertimbangkan Amicus Curiae yang kami sampaikan dalam memeriksa dan memutus perkara ini," imbuh Julius.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network