Polisi Ringkus Trio Begal Sadis yang Teror Rajeg dan Pasar Kemis Tangerang

Aris Danu
Sebanyak 3 begal sadis tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap polisi dengan ditembak. Foto ilustrasi: iNews/Dharmawan H

TANGERANG, iNewstangsel.id - Aksi keji gerombolan begal yang meresahkan warga di wilayah Rajeg dan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya terbongkar. Tim kepolisian berhasil membekuk tiga pelaku utama yang bertanggung jawab atas serangkaian aksi perampasan disertai kekerasan tersebut. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah MS (21), MI (24), dan MRA (19), yang memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku dilakukan di lokasi yang berbeda, yaitu di wilayah Rajeg dan Pasar Kemis. 

"Ketiganya sudah diamankan, dua di Polsek Rajeg dan satu terlebih dahulu di Polsek Pasar Kemis dengan kasus serupa," ujar Kombes Baktiar kepada wartawan, Kamis (17/4/2025). 

Polisi berhasil mengidentifikasi peran masing-masing pelaku dalam setiap aksi begal yang mereka lakukan.

Dalam menjalankan aksinya, MS berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor curian, sementara MI bertugas membawa barang hasil curian dari korban. Lebih lanjut, MRA merupakan eksekutor utama yang tidak segan melakukan kekerasan fisik terhadap para korban. Aksi terakhir komplotan ini dilaporkan oleh seorang korban bernama II (39) pada 10 Februari 2025 lalu, sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Kampung Nanggul, Rajeg.

Korban II mengalami luka bacok yang cukup serius di bagian pundak kanan akibat sabetan senjata tajam jenis parang yang digunakan oleh para pelaku saat merampas sepeda motornya. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi A2485 VBA. Tim Satuan Reserse Polsek Rajeg segera melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran terhadap para pelaku setelah menerima laporan dari korban.

Modus operandi komplotan begal ini tergolong sadis dan terencana. Mereka mengincar korban yang melintas di jalanan sepi pada dini hari, kemudian memepet sepeda motor korban menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah yang mereka tumpangi bertiga hingga korban terjatuh. Salah satu pelaku kemudian mengancam korban menggunakan parang sebelum merampas sepeda motor dan melarikan diri.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya, termasuk sepeda motor Honda PCX berwarna merah dengan nomor polisi A3726 VAT serta pakaian yang mereka kenakan saat beraksi. 

"Para pelaku juga mengakui telah menjual hasil curiannya kepada seorang penadah bernama Alip seharga Rp3.800.000, yang kemudian dibagi rata antara mereka bertiga," ungkap Kapolresta Tangerang. 

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*)

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network