Imigrasi Banten Ciduk Dua WN China yang Kerja Ilegal Jadi Kuli di Tangerang

Aris Danu
Imigrasi Banten Ciduk Dua WN China yang Kerja Ilegal Jadi Kuli di Tangerang

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh dua Warga Negara (WN) China. Keduanya kedapatan bekerja secara ilegal sebagai buruh kasar atau kuli bangunan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Tangerang, yaitu kawasan Cipondoh dan proyek PIK2 yang sedang berkembang pesat. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo, menjelaskan kronologi penangkapan kedua WN China tersebut. 

"Kami tangkap awalnya XZ, dia ini sedang melakukan pekerjaan kuli bangunan," ujarnya pada Jumat (18/4/2025). 

XZ tertangkap tangan sedang melakukan pekerjaan kasar seperti memotong kayu untuk pembuatan furnitur dan rak display, dan saat diperiksa, ia tidak dapat berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia.

Pengembangan dari penangkapan XZ kemudian mengarah pada penangkapan WN China lainnya berinisial ZJ. ZJ diketahui berperan sebagai mandor dan tengah sibuk mempersiapkan proyek pembukaan sebuah perusahaan asal China di wilayah Tangerang. 

"ZJ ini juga jadi mandor," ungkap Hendro. Ia menjelaskan bahwa ZJ dikirim langsung oleh perusahaan pusat dari Tiongkok untuk membantu proses persiapan operasional perusahaan di Indonesia.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kedua WN China tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan, yang seharusnya diperuntukkan bagi wisatawan. Namun, keduanya secara terang-terangan menyalahgunakan izin tersebut untuk bekerja dan mencari keuntungan pribadi di Indonesia. Tindakan ini jelas melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku.

Atas pelanggaran tersebut, pihak Imigrasi Banten akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. "Untuk keduanya akan dideportasi dan akan kami cantumkan ke dalam daftar penangkalan," tegas Hendro. 

Mereka dianggap melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal.

Sanksi yang menanti kedua WN China tersebut tidak main-main, berupa pidana kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. (*)

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network