CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan akan memanggil kembali sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Tangsel sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Langkah ini dilakukan usai empat tersangka dalam perkara senilai Rp75,94 miliar resmi ditahan. Keempatnya adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel Wahyunoto Lukman, Kabid Kebersihan DLH TB Apriliadhi, mantan Kasi Sampah Zaki Yamani, dan Direktur PT EPP Sukron Yuliadi Mufti.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan bahwa penyidik tengah menyusun jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap ASN yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus ini.
“Belum ada update, tapi rencananya ada pemeriksaan. Nanti kami informasikan,” kata Rangga kepada iNewsTangsel, Senin (22/4/2025).
Meski belum diungkap siapa saja ASN yang akan dipanggil, sumber internal menyebut proses pendalaman terus dilakukan untuk menelusuri keterlibatan aktor-aktor lain. Pemeriksaan ini dinilai krusial untuk membongkar alur penyimpangan anggaran secara menyeluruh dan menjerat semua pihak yang bertanggung jawab.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait