Kejati Banten Serahkan Berkas Empat Tersangka Korupsi Rp21 Miliar Pengelolaan Sampah Tangsel

Doni Marhendro
Kejati Banten Serahkan Berkas Empat Tersangka Korupsi Sampah Tangsel

BANTEN, iNewsTangsel - Kejaksaan Tinggi, Kejati Banten terus melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024.

Tim penyidik Kejati Banten resmi menyerahkan berkas perkara tahap pertama (tahap I) kepada tim Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan ini dilakukan terhadap empat orang tersangka berinisial SYM, WL, TAK, dan ZY, Selasa (1/7/2025).

Kejati Banten menyebutkan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah rampung. Tim audit dari Kantor Akuntan Publik menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp21.682.959.360.



Editor : Aris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network