BANTEN, iNewsTangsel - Kejaksaan Tinggi, Kejati Banten terus melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024.
Tim penyidik Kejati Banten resmi menyerahkan berkas perkara tahap pertama (tahap I) kepada tim Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan ini dilakukan terhadap empat orang tersangka berinisial SYM, WL, TAK, dan ZY, Selasa (1/7/2025).
Kejati Banten menyebutkan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah rampung. Tim audit dari Kantor Akuntan Publik menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp21.682.959.360.
Editor : Aris
Artikel Terkait