Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditangkap Polisi Usai Gadaikan Lima Mobil Rental

Doni Marhendro
Atas perbuatannya, ERM dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Atas perbuatannya, ERM dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Cisauk juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. “Pastikan kendaraan bukan hasil kejahatan. Cek kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB agar tidak menjadi korban berikutnya,” imbaunya.

 



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network