CISAUK, iNewsTangsel.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial ERM (41) ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan lima unit mobil sewaan dari dua perusahaan rental di Ciputat, Tangerang Selatan dan Cilandak, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cisauk, Rabu (23/4/2025).
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan, ERM menjalankan aksinya dengan menyewa mobil dari dua tempat berbeda, lalu menggadaikannya secara ilegal tanpa sepengetahuan pemilik.
“Modusnya, tersangka menyewa mobil dari rental, lalu langsung menggadaikannya. Tidak ada izin atau komunikasi dengan pemilik kendaraan,” ujar Dhady.
Aksi pertama dilakukan pada Desember 2024. Saat itu, ERM menyewa tiga mobil dari rental milik seorang pengusaha berinisial DERR di Ciputat, dengan tarif sewa Rp10 juta per bulan untuk setiap unit. Namun, mobil-mobil itu justru digadaikan dengan harga sekitar Rp40 juta per unit.
Bulan berikutnya, Januari 2025, ERM mengulangi modus yang sama. Ia menyewa dua unit mobil dari rental milik NAG di Cilandak, Jakarta Selatan, dengan tarif Rp8 juta per unit per bulan. Mobil tersebut kembali digadaikan dengan nilai sekitar Rp35 juta per unit.
ERM berdalih memiliki usaha perkantoran yang membutuhkan kendaraan operasional. Namun polisi mengungkap bahwa ia sebenarnya hanya seorang ibu rumah tangga dan tidak memiliki bisnis seperti yang diklaim. Uang hasil gadai disebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan rumah tangga.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait