Bikin Resah Warga Kota Tangerang, Puluhan Preman dan Jukir Liar Diciduk Polisi

Aries Dannu
Bikin Resah Warga Tangerang, Puluhan Preman dan Jukir Liar Diciduk Polisi

TANGERANG, iNewstangsel.id - Kegelisahan warga Kota Tangerang akibat maraknya aksi premanisme dan juru parkir liar akhirnya mendapat respons tegas dari aparat kepolisian. Polres Metro Tangerang kota berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas meresahkan tersebut melalui operasi pemberantasan premanisme yang digelar secara terpadu. Langkah ini disambut baik oleh masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan mereka di berbagai titik keramaian.

Kapolres Metro Tangerang kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa operasi penertiban ini menyasar tiga lokasi utama yang menjadi sarang preman dan juru parkir liar. 

"Penyidik Satreskrim dengan penyidik Unit Reskrim Polsek jajaran telah berhasil mengamankan 40 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme di wilayah kota Tangerang yakni Pasar Lama, lapangan Ahmad Yani dan Taman elektrik, pemerintah kota," ujar Kombes Zain, dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).

Zain menambahkan bahwa keluhan masyarakat terkait aksi para juru parkir liar yang kerap meminta uang dengan cara memaksa, terutama di area wisata keluarga, menjadi perhatian serius. Meskipun belum ada laporan resmi terkait pemerasan yang diterima Polres Metro Tangerang Kota, gangguan yang ditimbulkan oleh keberadaan mereka dianggap dapat merusak kondusifitas wilayah. 

"Masyarakat merasa terganggu dengan adanya beberapa tukang parkir liar terutama di mini market seperti Alfamart, Indomaret, kemudian dijalan raya," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat, para juru parkir liar tersebut seringkali meminta uang dengan cara yang memaksa. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menerima laporan resmi terkait tindak pemerasan secara langsung. Kendati demikian, Polres Metro Tangerang Kota tidak akan tinggal diam dan menjadikan isu ini sebagai atensi utama demi menjaga ketertiban umum. 

"Berdasarkan pengaduan masyarakat mereka meminta dengan cara memaksa, namun sejauh ini untuk laporan pemerasan belum kami terima," tegasnya. 

Guna menindaklanjuti potensi tindak pemerasan yang belum terlaporkan, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya pemaksaan meminta uang dari juru parkir liar untuk segera melapor. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan call center polisi 110. 

"Kepada masyarakat kami himbau agar melaporkan kepada kami di call center 110 atau Lapor Polsek terdekat," imbaunya dengan harapan partisipasi aktif dari masyarakat.

Langkah tegas Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas premanisme dan juru parkir liar ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi seluruh warga. 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network