Koperasi ini, tambahnya, akan menjalankan berbagai fungsi, mulai dari penyediaan kebutuhan rumah tangga hingga pengelolaan barang bersubsidi seperti bahan bakar dan gas elpiji.
Dalam kesempatan tersebut, Nawardi juga mengungkapkan wacana revisi Undang-Undang Koperasi guna mengakomodasi praktik dan model operasional Koperasi Merah Putih. Namun, proses legislasi tersebut akan berjalan paralel seiring dengan operasional koperasi yang tetap berlangsung.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait