JAKARTA, iNewsTangsel - Dalam kebudayaan Batak Toba, istilah bius punya makna yang jauh berbeda dari pengertian bius dalam dunia medis yang umum dikenal masyarakat. Bius di sini merupakan sistem pemerintahan adat yang telah berkembang jauh sebelum hadirnya konsep negara dan pemerintahan modern.
Sistem tersebut menjadi wadah masyarakat untuk mengatur berbagai kepentingan bersama, mulai dari hukum adat, pertanahan, kehidupan sosial hingga ritual yang melibatkan sejumlah kampung. Antropolog J.C. Vergouwen dalam kajiannya tentang masyarakat Batak Toba menjelaskan bius sebagai organisasi yang menaungi beberapa huta atau kampung.
“Bius merupakan organisasi adat yang mengoordinasikan kepentingan bersama sejumlah kampung, terutama dalam urusan hukum adat dan ritual,” tulis Vergouwen, dikutip dari kajiannya yang berjudul "Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba". Berbeda dari kerajaan yang kekuasaannya terpusat pada seorang raja, sistem bius menempatkan pengambilan keputusan pada musyawarah para pemimpin adat dari masing-masing huta.
Salah satu contoh sejarah bius terdapat pada Bius Raja Pagi Sinurat yang disebut berkembang di kawasan Toba Uluan sejak sekitar 1700-an. Bius tersebut dipahami sebagai wilayah atau paguyuban sejumlah huta yang memiliki kewenangan mengatur kepentingan masyarakat, termasuk persoalan pertanahan dan hukum adat.
“Bius adalah suatu wilayah atau paguyuban yang terdiri dari beberapa desa (huta) yang memiliki kekuasaan dan pemerintahan adat untuk mengurus urusan wilayah dan hukum adat,” ungkap Mekar Sinurat, SH, mewakili tim kuasa hukum keturunan Raja Pagi Sinurat, dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026). Dalam praktiknya, lembaga adat tersebut juga berfungsi sebagai ruang penyelesaian konflik, termasuk perselisihan mengenai tanah dan hubungan antarkelompok.
Fungsi bius dalam menjaga keseimbangan sosial kini kembali mendapat perhatian serius seiring munculnya permasalahan lahan sekitar 110 hektare di Desa Sinarsabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatra Utara. Para ahli waris Raja Pagi Sinurat menyatakan lahan tersebut merupakan bagian dari Tanah Golat yang secara turun-temurun dikuasai dan dimanfaatkan untuk perkampungan, pertanian, persawahan, serta penggembalaan.
Persoalan ini disebut telah berlangsung setelah muncul perbedaan pandangan mengenai pemanfaatan lahan dan klaim penguasaan tanah. Upaya penyelesaian melalui mediasi beberapa kali dilakukan, tetapi belum menghasilkan kesepakatan sehingga perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Balige melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
Di luar persoalan lahan itu, keberadaan bius menunjukkan bagaimana masyarakat Batak Toba memiliki mekanisme tradisional untuk mengelola sumber daya bersama, seperti ladang, hutan, dan sumber air. Antropolog Bungaran Simanjuntak menyebut organisasi adat seperti bius dan horja memiliki peranan dalam pengaturan sosial, hukum, serta ritual masyarakat Batak Toba.
“Organisasi adat seperti bius berfungsi dalam pengaturan sosial, hukum, dan ritual adat masyarakat Batak Toba,” tulis Bungaran. Sistem tersebut juga berperan dalam pelaksanaan ritual besar, penyelesaian persoalan komunitas, serta pengambilan keputusan yang mengedepankan kesepakatan bersama.
Keberadaan bius pada akhirnya memperlihatkan bahwa warisan budaya Batak Toba tidak hanya berbentuk bahasa, upacara, atau simbol adat, tetapi juga mencakup sistem tata kelola masyarakat yang diwariskan lintas generasi. Vergouwen mencatat bahwa keputusan adat dalam bius memiliki kekuatan moral karena dipandang selaras dengan tatanan leluhur, sehingga keberadaannya menjadi bagian penting dari sejarah dan identitas masyarakat Batak Toba.
Editor : Aris
Artikel Terkait
