JAKARTA, iNewstangsel.id - Perjuangan seorang ibu berusia senja, Rosalina (65), dalam menagih haknya sebesar Rp 4,2 miliar dari Fauzan Fadel Muhammad akhirnya berujung pada tindakan hukum. Setelah tiga tahun upaya damai menemui jalan buntu, Rosalina melalui kuasa hukumnya resmi menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan dugaan wanprestasi.
Sunan Kalijaga, SH, selaku kuasa hukum Ibu Rosalina, menegaskan bahwa tindakan Fauzan Fadel Muhammad yang diduga terus mengelak dari kewajiban pembayaran utang merupakan pelanggaran serius.
"Kewajiban Fauzan Fadel Muhammad untuk melunasi utangnya merupakan tanggung jawab moral dan hukum yang tidak bisa diabaikan," tegas Sunan Kalijaga dalam keterangannya, Sabtu(17/5/2025).
Lebih lanjut, Sunan Kalijaga mengingatkan bahwa persoalan utang piutang tidak hanya memiliki implikasi duniawi, namun juga pertanggungjawaban di akhirat.
Kasus ini bermula dari pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar yang diberikan Ibu Rosalina pada Desember 2020, namun hingga kini belum ada itikad baik dari Fauzan Fadel Muhammad untuk melunasinya.
Agustinus Nahak, SH, kuasa hukum Rosalina lainnya, mengungkapkan bahwa total kerugian kliennya akibat dugaan wanprestasi ini telah mencapai angka fantastis.
"Total kerugian yang diderita kliennya akibat dugaan wanprestasi ini telah mencapai Rp 4.276.500.000," ungkap Agustinus, menekankan tanggung jawab PT Gema Maritim Energy (GME) yang dipimpin Fauzan.
Pihak kuasa hukum Ibu Rosalina menyatakan bahwa langkah gugatan ini adalah upaya terakhir setelah semua cara kekeluargaan menemui kegagalan, termasuk upaya mediasi dengan Fadel Muhammad selaku ayah Fauzan. Mereka berharap pengadilan dapat memberikan keadilan bagi Ibu Rosalina dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi etika dalam transaksi keuangan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait